
“Lokasi pelanggaran di Jalan Nasional 52, di Jalan Provinsi 141, di Jalan Kabupaten 209,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas pelanggaran berada di rentang usia 26 sampai 30 tahun. Dia mengatakan profesi pelanggaran paling banyak merupakan karyawan swasta.
“Profesi pelaku pelanggaran karyawan swasta 205, pelajar atau mahasiswa 116, lainnya 81 orang,” tuntasnya. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














