“Mereka juga mengaku pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya juga,” ujar Betty.

Betty mengatakan, kedua pelajar itu nekat mencuri empat ponsel milik temannya karena iri.

“Katanya uang jajan mereka itu sedikit, terus mereka merasa iri dengan teman-temannya yang punya ponsel bagus, makanya mereka nekat mencuri,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lansia di Purbalingga Tewas usai Jatuh dari Pohon Mahoni Saat Cari Pakan Ternak

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================