
Di saat itu lah, ayah korban terkejut lantaran mendapatkan penjelasan bahwa anaknya telah dicabuli pelaku sebanyak dua kali di lingkungan pondok pesantren.
Merasa tak terima dengan yang dialami anaknya, ayah korban mendatangi pihak pondok pesantren. Namun jawaban dari pihak pondok dan lembaga sekolah malahan hendak cuci tangan yang akan merekomendasikan ke sekolah yang baru.
Akhirnya orang tua korban pun memutuskan untuk membuat laporan di Polres Singkawang dan dilakukan visum serta memberikan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Saye ndak terima apa yang terjadi dengan anak saye, dimane pengawasan pondok,” katanya.
Sayangnya, pelaku berhasil lebih dulu melarikan diri. Hingga saat ini belum ada titik terang terkait keberadaan pelaku sejak Laporan Polisi (LP) dibuat 28 September 2022 lalu. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















