Pencabulan Terhadap Seorang Santriwati di Singkawang, Ayah Korban Tak Terima

BOGOR-TODAY.COM, KALBAR – Nasib malang yang dialami seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun di Singkawang, Kalimantan Barat. Ia lantaran menjadi korban pencabulan yang dilkakukan oleh seorang pria berinisial MT (24). Mirisnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut di lingkungan pondok pesantren.

Mendengar kabar pencabulan terhadap putrinya, ayah korban pun murka dan kecewa dengan sistem pengawasan yang ada di salah satu pondok pesantren di Singkawang tersebut.

“Saat itu saya berada di Seluas karena membuka toko parfume rencana Kamis nak balik, dan hari kedua mak biak (istri) ngomong bisa ndak pulang hari ini, timbul pertanyaan ada ape dalam hati saye,” ungkap ayah, pada (17/10/2022).

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Ayah korban, DD, sebenarnya ingin mendapat kejelasan saat itu juga, namun istrinya meminta agar dibahas di rumah setelah DD pulang.

Ketika sampai di rumah dan ayah korban selesai istirahat makan, istrinya pun memanggil ke dalam kamar untuk menjelaskan apa yang terjadi terhadap anaknya.

Di saat itu lah, ayah korban terkejut lantaran mendapatkan penjelasan bahwa anaknya telah dicabuli pelaku sebanyak dua kali di lingkungan pondok pesantren.

Merasa tak terima dengan yang dialami anaknya, ayah korban mendatangi pihak pondok pesantren. Namun jawaban dari pihak pondok dan lembaga sekolah malahan hendak cuci tangan yang akan merekomendasikan ke sekolah yang baru.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Usul PBI BPJS Kesehatan Ditanggung Pusat, Ini Dampak Besarnya Bagi Kota Bogor

Akhirnya orang tua korban pun memutuskan untuk membuat laporan di Polres Singkawang dan dilakukan visum serta memberikan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Saye ndak terima apa yang terjadi dengan anak saye, dimane pengawasan pondok,” katanya.

Sayangnya, pelaku berhasil lebih dulu melarikan diri. Hingga saat ini belum ada titik terang terkait keberadaan pelaku sejak Laporan Polisi (LP) dibuat 28 September 2022 lalu. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================