BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial MH (42) bersama dua rekannya MCA (47) dan MU (57), Kamis (10/10/2022). Ketiga orang itu ditangkap saat pesta sabu di wilayah Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Penangkapan para pelaku, berawal dari informasi masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.

“Mereka melaporkan, ada pesta narkoba di wilayah Kotabaru Tanjungkarang Timur,” kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, setelah mendapat informasi tersebut.

Saat di lokasi, didapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua paket kecil sabu dan seperangkat alat hisapnya. Ada juga tiga Ponsel, dompet, dan dua sepeda motor pelaku,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto.

BACA JUGA :  Jalan Kaki di Treadmill atau di Luar Ruangan, Mana yang Lebih Efektif?

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================