Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Aceh Barat

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus narkoba di wilayah Aceh Barat berhasil ditangkap polisi. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF.

Mereka diamankan setelah polisi mengungkap lima kasus narkoba sepanjang Agustus-Oktober 2022. Hal itu dikatakan Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma.

“Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan barang bukti 13,39 gram sabu,” kata Aditya Kusuma, Selasa (18/10/2022).

Dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, lanjut Aditya, terdiri dari pemakai dan pengedar sabu.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Para pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Sedangkan pelaku berinisial YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, diduga sebagai pengguna.

Keempat pengguna sabu, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Sementara, ketiga pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================