“Ada empat orang pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Satu pelaku masih di bawah umur,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (18/10/2022).

Kini, petugas masih terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Gen Z dan Milenial Alami Penuaan Lebih Cepat, Risiko Kanker Usia Muda Meningkat

Kepada keempat pelaku yang berinisia S, R, F dan IN dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================