BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah berinisial J (55) di Kabupaten Simaulue, Aceh. Ia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.

J pun terpaksa harus berurusan dengan hukum karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut.

J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Hal itu diungkap Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

“J melakukan perbuatan tersebut di rumahnya,” kata Jatmiko, Selasa (18/10/2022).

Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi turun ke lokasi dan menangkap J.

“J ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

Jatmiko mengatakan, J melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

“Saat ini J ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jatmiko. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================