BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah berinisial J (55) di Kabupaten Simaulue, Aceh. Ia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.
J pun terpaksa harus berurusan dengan hukum karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut.
J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Hal itu diungkap Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.
“J melakukan perbuatan tersebut di rumahnya,” kata Jatmiko, Selasa (18/10/2022).
Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi turun ke lokasi dan menangkap J.
“J ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Jatmiko mengatakan, J melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
“Saat ini J ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jatmiko. (net)
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================