BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Empat mucikari yang terlibat kasus prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar ditangkap polisi.
Keempat muncikari itu berinisial OS (24), FF (21), RA (25) dan SM (23). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
“Keempatnya diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Dia menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran.
“Pelaku diamankan setelah polisi menyamar menjadi pelanggan PSK online yang ditawarkan oleh pelaku,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah uang tunai, ponsel serta buku rekening bank milik pelaku.
Mereka akan dijerat dengan qanun Aceh tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk. (net)
Bagi Halaman