BOGOR-TODAY.COM, SLEMAN – Seorang bocah berinisial MRN (15) warga Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman ditangkap Satreskrim Polres Sleman. Bocah ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini menimpa Atik Suprapti (41), warga Krandon, Kalurahan Sidomoyo, Godean. Aksi ini dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda motor itu diparkir di dalam rumah korban dengan kondisi kunci menancap. Hal itu dikatakan Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto.
“Saat itu korban tengah pergi ke pasar,” ujar dia, Selasa (18/10/2022).
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Godean setelah korban mengetahui sepeda motornya hilang, setelah anaknya menghubungi. Anaknya yang hendak pergi sekolah mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
“Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.
Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri.
Dari pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (net)
Bagi Halaman