“Kami juga menyayangkan, empat direktur RSUD yang sudah melewati seleksi terbuka belum juga dilantik. Untuk apa ditunda-tunda yang dampaknya menghambat layanan kesehatan,” kata Rudy.

Menurut Rudy, pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan tersebut.

Bahkan, kata dia, Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

“Jangan sampai gedungnya dibangun dengan anggaran ratusan miliar tapi tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan.

Kepala Daerah, kata Rudy tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023.

“Dan juga harus diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh pejabat sementara dan kita baru ada Bupati definitif pada April 2025,” tandasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================