si tampol
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid saat berdiskusi di Radio Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dalam upaya strategi penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Trantibum dalam peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor Satpol-PP berencana meluncurkan aplikasi Sigap dan Tanggap Satpol PP (Si tampol).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan rencana tersebut muncul setelah dirinya mengkaji dari data-data yang dimiliki juga atas koordinasi dengan SKPD terkait, seperti DPKPP termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur lainnya.

“Maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada,”kata Cecep di Radio Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/2022).

Cecep menegaskan, bahwa pelaksanaan penegakan Perda tentunya diiringi dengan payung hukum yang awalnya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak. Namun, kata Cecep saat ini telah dibuatkan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 81 yang telah disusun dan ditanda tangani oleh kepala satpol PP sebelumnya, yaitu Agus Ridhallah.

“Didalam program Si Tampol itu ada beberapa kebijakan. Pertama kita merubah Perbup 81, sekarang dengan dirubahnya PERBUP 81, setelah adanya perubahan kami memiliki payung hukum untuk menindak pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,”bebernya.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Cecep membeberkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

“Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindak lanjuti pelanggaran perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti di wilayah Stadion Pakansari,” imbuhnya

Sebagai informasi, launching program dan aplikasi sitampol akan dilaksanakan pada Jumat 21 Oktober 2022 mendatang. Sitampol, sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah. Saya berharap SKPD terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak, komitmen untuk memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi Sitampol ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

“Siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasakan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindak lanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara,”tambahnya

Cecep berharap kedepan, tidak lagi menindak pelanggar pajak. Dirinya menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak dengan taat dan tepat pada waktunya. Sitampol ada dan berada, siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah.

“Mudah-mudahan dengan dilaunchingnya nanti program Sitampol, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kabupaten Bogor agar berjalan dengan lancar,”pungkasnya (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================