si tampol
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid saat berdiskusi di Radio Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dalam upaya strategi penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Trantibum dalam peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor Satpol-PP berencana meluncurkan aplikasi Sigap dan Tanggap Satpol PP (Si tampol).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan rencana tersebut muncul setelah dirinya mengkaji dari data-data yang dimiliki juga atas koordinasi dengan SKPD terkait, seperti DPKPP termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur lainnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada,”kata Cecep di Radio Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/2022).

Cecep menegaskan, bahwa pelaksanaan penegakan Perda tentunya diiringi dengan payung hukum yang awalnya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak. Namun, kata Cecep saat ini telah dibuatkan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 81 yang telah disusun dan ditanda tangani oleh kepala satpol PP sebelumnya, yaitu Agus Ridhallah.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

“Didalam program Si Tampol itu ada beberapa kebijakan. Pertama kita merubah Perbup 81, sekarang dengan dirubahnya PERBUP 81, setelah adanya perubahan kami memiliki payung hukum untuk menindak pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,”bebernya.

Cecep membeberkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================