4 Muncikari Prostitusi Online dan 5 PSK di Aceh Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Sebanyak empat orang diduga muncikari dan lima PSK ditangkap polisi saat membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh.

Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp dalam bertransaksi. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya prakit tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online itu.

“Hasil kesepakatan Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah itu dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Petugas menangkap lima orang diduga terlibat prostitusi online di dalah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Lalu OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh. Polisi juga menangkap lima PSK berinisial RM (24), MF (32), CF (28), SM (23) dan NU (25).

Pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sedangkan lima diduga PSK wajib lapor. Demikian dikatakan Fadillah.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

“Hal ini mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Keempat muncikari dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================