BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor merilis tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana dengan tersangka Sumardi di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong pada Kamis (20/10/2022).

Aparat Sipul Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, dengan besaran uang yang diselewengkan sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Sumardi telah melakukan pelarian selama 64 hari menghindari pengejaran Kejaksaan dan polres Bogor.

“Kami melakukan penahanan tersangka Sumardi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan BTT BPBD di kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya tahun anggaran 2017,” ujar Agustian Sunaryo.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pemerikasaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam proses penyelidikan lebih lanjutnya.

============================================================
============================================================
============================================================