“Jadi mungkin sudah merasa terdesak di sumatera maupun disini, sudah ditutup semua jalannya sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya tadi malam,” tambahnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa peneliti di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Jadi Tantangan Kesehatan Global, Tim Ahli Pantau Potensi Wabah Secara Real-Time

“kami akan merampungkan berkas perkara akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan tentunya setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap barulah dilimpahkan ke pengadilan tipikor bandung,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Sumardi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TG) (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================