BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Telah terjadi aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita inisial YA (45) yang menipu tetangganya sendiri dengan modus menjanjikan kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
YA melakukan aksinya bersama suaminya inisial CW terhadap korban Supatmi (50) pada Februari 2020 lalu.
YA sudah ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utama AKP Eko Rendi Oktama.
Mulanya, terjadinya penipuan ini saat YA bersama CW, mendatangi rumah korban menawarkan untuk menjadikan anaknya bekerja ke luar negeri pada awal Januari 2021.
Syarat untuk bisa bekerja di luar negeri, korban harus membayar uang Rp75 juta. Korban tertarik dan membayar uang yang diminta.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















