“Namun hingga Agustus 2022, anak korban tidak juga bekerja ke luar negeri. Sementara uang yang dibayarkan, juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di rumahnya,” ujar Eko Rendi Oktama.

Atas dasar itu, korban baru sadar sudah ditipu tetangganya itu, lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Bahaya Minum Vitamin Berlebihan yang Perlu Diwaspadai

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Buron dua bulan, pelaku YA berhasil ditangkap saat berada disalah satu apartemen di Tangerang. Sementara untuk suaminya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

BACA JUGA :  Dajjal dalam Islam: Tanda Besar Kiamat dan Munculnya Dajjal-Dajjal Pendusta

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar fotokopi buku sertifikat atas nama Daliyem. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================