Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Bumbu

BOGOR-TODAY.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Polisi mengamankan 9 paket sabu seberat 2,9 gram dari dua tersangka tersebut.

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih, 1 unit HP Oppo hitam, dan 1 unit HP Vivo Y21 S biru.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Membusuk dengan Kepala Terpisah di Hutan, Gemparkan Ngawi

Keduanya ditangkap terpisah. Pada aksi pertama petugas meringkus tersangka I (29) di Jalan Transmigrasi Plajau Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kamis (20/10/2022) dini hari. Demikian diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made.

BACA JUGA :  Indonesia Imbang 2-2 di Bahrain, Ini Komentar Shin Tae Yong Atas Keputusan Bias Wasit

Setelah dilakukan pengembangan, sabu diakui oleh I (29) adalah milik tersangka berinisial R (36). Barang haram tersebut disimpan di Perkebunan Sawit KM 12 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat.

======================================
======================================
======================================