“Setelah digeledah polisi mendapatkan dua poket sabu dengan berat kotor 1,10 Gram di celana sebelah kanan tersangka,” katanya, Senin (24/10/2022).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor, satu ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, dan uang tunai Rp 1,1 juta.

BACA JUGA :  Pekerja Kantoran Rentan Penyakit Jantung Koroner, Skrining Rutin Jadi Langkah Pencegahan Penting

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan. Penyelidikan lebih lanjut katanya akan dilakukan.

Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================