
Petugas menyita barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan yang dirampok dari nelayan.
Pelaku naik ke kapal dan menodongkan airsoft gun ke nelayan lalu menguras barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.
“Terkait senjata pelaku masih didalami dibeli dan berasal dari mana,” ujarnya.
Hadi mengatakan, polisi masih mengejar dua pelaku yang kabur saat hendak ditangkap.
“Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Hadi. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















