Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Penyeludupan 26,6 kg sabu jaringan internasional digagalkan polisi. Satu orang pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Narkoba yang berasal dari Malaysia itu diangkut menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri).

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sabu diangkut menggunakan speed boat dari Malaysia,” katanya.

Pelaku yang membawa speed boat diberhentikan oleh petugas. Namun, tekong speed boat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan M alias Y yang berada di speed boat hanya bisa pasrah saat ditangkap. Hal itu diungkap Harry.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu yang diletakkan di dalam speed boat dan ditutupi menggunakan fiber,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Harry, pelaku yang merupakan warga Palembang, mengaku tidak mengenal tekong tersebut.

“Pelaku mengaku dirinya hanya kenal panggilannya, yaitu Captain Boat,” jelasnya.

Dari keterangan, M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia. Hal itu dijelaskan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David.

Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

“Sabu itu pesanan seseorang yang berada di Palembang dan Riau. Kasus ini masih pengembangan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================