Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Penyeludupan 26,6 kg sabu jaringan internasional digagalkan polisi. Satu orang pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Narkoba yang berasal dari Malaysia itu diangkut menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri).

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sabu diangkut menggunakan speed boat dari Malaysia,” katanya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Pelaku yang membawa speed boat diberhentikan oleh petugas. Namun, tekong speed boat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan M alias Y yang berada di speed boat hanya bisa pasrah saat ditangkap. Hal itu diungkap Harry.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

“Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu yang diletakkan di dalam speed boat dan ditutupi menggunakan fiber,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Harry, pelaku yang merupakan warga Palembang, mengaku tidak mengenal tekong tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================