“Pelaku mengaku dirinya hanya kenal panggilannya, yaitu Captain Boat,” jelasnya.
Dari keterangan, M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia. Hal itu dijelaskan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David.
Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus.
“Sabu itu pesanan seseorang yang berada di Palembang dan Riau. Kasus ini masih pengembangan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (net)
============================================================
============================================================
============================================================