Ruhiat Sujana berharap Perda tersebut diharapkan dapat menjadi pertemuan baik pemuda maupun tokoh masyarakat untuk
kewajiban perusahaan dalam menyalurkan CSR

“Maka itu kami buat regulasi ini, posisi kita sebagai DPRD berada ditengah – tengah karena kalau tidak diatur kan (bisa) seenaknya perusahaan mecairkan dana CSR-nya,” bebernya.

Politisi Partai Demokrat itu menginginkan Perda TJSL tidak hanya selesai pada pengetukan palu di rapat Paripurna mendatang.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

“Kami minta kepada Pemkab untuk membuatkan Perrbup setelah perda itu selesai disahkan. Saya berharap ketika raperda ini diparipurnakan, dan saya minta bupati langsung membuat Perbupnya supaya bisa beroperasi,” lanjutnya.

Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TJSL) tidak hanya dikelola oleh segelintir orang saja.

Nantinya akan dibentuk tim ditingkat kecamatan agar perusahaan yang ada di kecamatan tersebut mampu memberikan CSR-nya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Ketika sudah ada turunan (Perbup, red), saya ingin tim ini diperbanyak, sampe tingkat kecamatan, dengan melibatkan unsur masyarakat, misalnya ada 5 orang, unsur pemuda, tokoh agama, akademisi, pengusaha seperti tim gabungan,” pungkasnya. (Fadilah)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================