BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai kurang efektif. Hal itu yang menjadi dasar pembahasan raperda mengenai tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.
Sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana akan memperkuat Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD kabupaten Bogor menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung DPRD, Cibinong kabupaten Bogor, Selasa (25/10/2022).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menginginkan penyaluran dana Corporate social responsibility (CSR) alias Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TKSL) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor
Ruhiyat Sujana yang juga Ketua Pansus Raperda TJSL mengatakan, tahun 2015 lalu ada sejumlah gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.
“Kita mendorong kembali dalam rangka penyempurnaan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR,” kata Ruhiyat usai pembahasan Raperda TJSL, Selasa (25/10/2022).
Dana CSR itu harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanggung sosial, kata Ruhiat Sujana, perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan dalam mengeluarkan dana tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwasanya perusahaan dapat memastikan kewajiban itu, walaupun di redaksi undang-undangnya itu tidak ada misalnya presentasi harus berapa. Namun, (dalam) redaksinya, perusahaan wajib, sesuai kepatutan dan kewajaran,” tambahnya.