BOGOR-TODAY.COM, BOGORProgram Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai kurang efektif. Hal itu yang menjadi dasar pembahasan raperda mengenai tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.

Sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana akan memperkuat Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.

Anggota DPRD kabupaten Bogor menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung DPRD, Cibinong kabupaten Bogor, Selasa (25/10/2022).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menginginkan penyaluran dana Corporate social responsibility (CSR) alias Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TKSL) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor

Ruhiyat Sujana yang juga Ketua Pansus Raperda TJSL mengatakan, tahun 2015 lalu ada sejumlah gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Kita mendorong kembali dalam rangka penyempurnaan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR,” kata Ruhiyat usai pembahasan Raperda TJSL, Selasa (25/10/2022).

Dana CSR itu harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanggung sosial, kata Ruhiat Sujana, perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan dalam mengeluarkan dana tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwasanya perusahaan dapat memastikan kewajiban itu, walaupun di redaksi undang-undangnya itu tidak ada misalnya presentasi harus berapa. Namun, (dalam) redaksinya, perusahaan wajib, sesuai kepatutan dan kewajaran,” tambahnya.

Ruhiat Sujana berharap Perda tersebut diharapkan dapat menjadi pertemuan baik pemuda maupun tokoh masyarakat untuk
kewajiban perusahaan dalam menyalurkan CSR

“Maka itu kami buat regulasi ini, posisi kita sebagai DPRD berada ditengah – tengah karena kalau tidak diatur kan (bisa) seenaknya perusahaan mecairkan dana CSR-nya,” bebernya.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Politisi Partai Demokrat itu menginginkan Perda TJSL tidak hanya selesai pada pengetukan palu di rapat Paripurna mendatang.

“Kami minta kepada Pemkab untuk membuatkan Perrbup setelah perda itu selesai disahkan. Saya berharap ketika raperda ini diparipurnakan, dan saya minta bupati langsung membuat Perbupnya supaya bisa beroperasi,” lanjutnya.

Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TJSL) tidak hanya dikelola oleh segelintir orang saja.

Nantinya akan dibentuk tim ditingkat kecamatan agar perusahaan yang ada di kecamatan tersebut mampu memberikan CSR-nya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Ketika sudah ada turunan (Perbup, red), saya ingin tim ini diperbanyak, sampe tingkat kecamatan, dengan melibatkan unsur masyarakat, misalnya ada 5 orang, unsur pemuda, tokoh agama, akademisi, pengusaha seperti tim gabungan,” pungkasnya. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================