
“Keduanya diamankan di warung pempek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kennedy.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsi Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















