BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) OKU Timur bersama BNNP Sumsel berhasil menangkap seorang pelajar SMA berinisial AD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) yang kedapatan membawa delapan bungkus ganja seberat 7 kilogram (Kg).

Peristiwa penangkapan AD terjadi di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022).

Dalam penyelidikannya, pelajar SMA ini diduga menjadi sindikat dari bandar narkoba di Sumsel dan antar pulau.

Ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya mengenai transaksi narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan.

BACA JUGA :  7 Pulau Terkecil di Dunia yang Menyimpan Pesona Luar Biasa

Pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU diback up langsung BNNP Sumsel.

“Tersangka kita tangkap di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU,” katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur,  pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni delapan bungkus Lakban Cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 7 kilogram.

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA :  Bau Busuk Ungkap Kematian Pria Sebatang Kara di Kontrakan Cibinong

“Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku,” tegasnya.

Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket narkotika yang narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================