
“Tim Opsanal langsung mengejar tersangka ke lokasi dari info yang kami dapatkan” katanya, Kamis (27/10/22).
Hasilnya, polisi berhasil menangkap RZ beserta barang bukti 1 unit HP milik korban yang hendak dijualnya.
“Selanjutnya RZ beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan” kata Rivanda.
Dirinya menjerlaskan, jika berhasil menjual Hp tersebut, tersangka akan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya RZ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















