BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Aksi pencurian yang dilakukan dua orang remaja berinisial DA (15) dan FM (18) di Batam. Keduanya mencuri kendaraan bermotor di kawasan ruko Grand Niaga Mas, Batam Kota. Polisi telah mengamankan pelaku.

Dua ABG itu mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruko tersebut pada Selasa (18/10/2022). Hal itu dikatakan Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putera Hari.

“Saat itu pemilik motor sedang tidur dan sebelumnya motor telah dikunci stang,” kata Made, Sabtu (29/10/2022).

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota. Unit Reskrim lantas menyelidiki dan mengendus keberadaan dua ABG ini.

“Pada Jumat (21/10) kita dapatkan informasi keberadaan pelaku FM di kawasan samping SPBU DC Mall,” kata dia.

FM pun berhasil dibekuk dan mengaku mencuri bersama rekannya DA. Sedangkan DA berhasil diringkus di kawasan hotel Reddorz kawasan Lubuk Baja.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Grand Niaga Mas, mereka menjual motor dengan harga Rp 1 juta,” jelasnya.

Berdasarkan interogasi lebih mendalam, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 unit. Motor tersebut mereka jual dengan cara COD.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================