BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap seorang pria yang diketahui berinisial RF (28) atas dugaan mencuri kabel MTVIC jenis 9,1 KMS senilai Rp1,2 miliar, Sabtu (29/10/2022).

RF merupakan warga asal Gedung Raya, Hulu Sungkai, Lampung Utara. Ia mencuri kabel di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan, pada Sabtu (27/10/2022).

Awalnya pemilik kabel mendapat informasi di Kampung Negara Batin ada pencurian kabel. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Setelah itu, pihak perusahaan langsung mengecek ke lokasi, hingga benar adanya, kabel hilang sepanjang 4 Km,” kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan tembaganya. Sebab kuningan tembaga itu ada di dalam lapisan kabel tersebut.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

“Dari laporan pemilik perusahaan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Buron dua bulan, tim dibantu Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di Perumahan Silva Register 45 Mesuji,” ujar Andre Try Putra.

Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================