BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap seorang pria yang diketahui berinisial RF (28) atas dugaan mencuri kabel MTVIC jenis 9,1 KMS senilai Rp1,2 miliar, Sabtu (29/10/2022).
RF merupakan warga asal Gedung Raya, Hulu Sungkai, Lampung Utara. Ia mencuri kabel di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan, pada Sabtu (27/10/2022).
Awalnya pemilik kabel mendapat informasi di Kampung Negara Batin ada pencurian kabel. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.
“Setelah itu, pihak perusahaan langsung mengecek ke lokasi, hingga benar adanya, kabel hilang sepanjang 4 Km,” kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
============================================================
============================================================
============================================================