Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, Keputusan Presiden tentang penetapan Hari Wayang Nasional tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2018.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” Bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur nasional.

Ditetapkannya Hari Wayang Nasional ini juga karena wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================