BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Sebanyak 15 kg sisik trenggiling disita Polres Sibolga. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial RR dan MM.
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku memposting sisik trenggiling di media sosial pada 5 Oktober 2022. Hal itu dikatakan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja.
Pelaku lalu menghapus postingannya pada 7 Oktober 2022. Namun demikian, polisi yang telah melakukan undercover buy terus melakukan komonikasi dengan pelaku.
“Dari komunikasi itu, pada 2 November 2022, setelah RR yakin dengan pembeli meminta rekannya MM untuk mengantarakan sisik trenggiling ke salah satu penginapan,” katanya, Sabtu (5/11/2022).
“MM lalu menuju penginapan untuk melakukan transaksi. Petugas kemudian mengamankan MM untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR. Ia diketahui pernah bekerja sebagai honorer disalah satu istansi di Kota Sibolga.
“Peran MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja,” jelasnya.
RR dan MM dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















