PUBLIKASI KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

BOGOR-TODAY.COM,BOGOR  – Dalam Rangka pelaksanaan Program Perlindungan Perempuan pada kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AP2KB Kabupaten Bogor mengadakan acara Sosialisasi Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat undang-undang dimaksud baru saja diundangkan pada bulan Mei 2022 dan sudah sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat, karena tindak pidana seksual selalu menempati persentase tertinggi diantara data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Data kasus yang tercatat  di P2TP2A Kabupaten Bogor pada tahun 2021 dari jumlah kekerasan terhadap anak  100 kasus, sebanyak 72 kasus atau 72% adalah kekerasan seksual. Sedangkan dari 25 kasus kekerasan terhadap perempuan, 8 kasus atau 32% adalah kekerasan seksual.

BACA JUGA :  BARRAJA Sebut Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sebagai Pemimpin Ideal Kabupaten Bogor

Pada tahun 2022 persentase kasus kekerasan seksual masih lebih besar dibanding jenis kasus lainnya yaitu dari 169 kekerasan  terhadap anak, 115 atau 68,05% diantaranya adalah kekerasan seksual, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dari 63 kasus  44 atau 69,84% adalah kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Begal Sadis di Bogor Renggut Nyawa Ayah yang Bergegas Jemput Putrinya, Polisi Cari Pelaku

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Guna memaksimalkan peran serta  masyarakat dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DP3AP2KB melakukan Sosialisasi UU TPKS yang diikuti oleh unsur-unsur TP-PKK, organisasi wanita, Motekar, Gugus dan Satgas SIGADIS, P2TP2A serta para  Kepala UPT PPA se Kabupaten Bogor.

======================================
======================================
======================================