BOGOR-TODAY.COM,BOGOR – Dalam Rangka pelaksanaan Program Perlindungan Perempuan pada kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AP2KB Kabupaten Bogor mengadakan acara Sosialisasi Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat undang-undang dimaksud baru saja diundangkan pada bulan Mei 2022 dan sudah sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat, karena tindak pidana seksual selalu menempati persentase tertinggi diantara data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data kasus yang tercatat di P2TP2A Kabupaten Bogor pada tahun 2021 dari jumlah kekerasan terhadap anak 100 kasus, sebanyak 72 kasus atau 72% adalah kekerasan seksual. Sedangkan dari 25 kasus kekerasan terhadap perempuan, 8 kasus atau 32% adalah kekerasan seksual.
Pada tahun 2022 persentase kasus kekerasan seksual masih lebih besar dibanding jenis kasus lainnya yaitu dari 169 kekerasan terhadap anak, 115 atau 68,05% diantaranya adalah kekerasan seksual, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dari 63 kasus 44 atau 69,84% adalah kekerasan seksual.
Lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DP3AP2KB melakukan Sosialisasi UU TPKS yang diikuti oleh unsur-unsur TP-PKK, organisasi wanita, Motekar, Gugus dan Satgas SIGADIS, P2TP2A serta para Kepala UPT PPA se Kabupaten Bogor.