PUBLIKASI KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Sosialisasi ini bertujuan agar isi dan substansi UU TPKS dapat dimengerti secara jelas dan dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas oleh seluruh peserta. Pemahaman masyarakat atas keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat membantu korban untuk lebih berani speak up atau bicara dan mendapatkan keadilan.  Di Kabupaten Bogor masyarakat bisa melaporkan melalui call center 112, P2TP2A, Gugus dan Satgas SIGADIS di Kecamatan dan Desa/Kelurahan tempat tinggalnya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah para praktisi hukum dari LBH APIK Jawa Barat yaitu: Asnifriyanti Damanik, SH, Iit Rahmatin, SH, MH, Ema Mukarramah, dan Ratna Batara Munti. Yang secara bergantian dalam 4 hari pada tanggal 31 Oktober, 1, 3 dan 4 Nopember menyampaikan paparan tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah semua hal yang tertuang dalam UU TPKS mulai dari latar belakang lahirnya, paradigma hukum yang digunakan, beberapa terobosan yang terdapat dalam UU TPKS, 9 norma baru TPKS, bentuk-bentuk Kekerasan seksual yang terdapat dalam pasal-pasal UU TPKS dan ancaman pidananya, bagaimana pelaporan dan penanganan kasus TPKS, segala hal terkait  pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan kasus kekerasan TPKS.

Peserta sangat antusias mengikuti paparan materi dari narasumber karena mereka adalah perwakilan masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak yang sebagaian besar sudah sering ikut dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tempat tinggalnya.

BACA JUGA :  Tape Ketan Ternyata Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Kegiatan ini merupakan langkah awal upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual melalui sosialisasi UU TPKS, selanjutnya kegiatan ini akan dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda, di setiap tingkatan. Dengan harapam semakin banyak masyarakat yang memahami isi UU TPKS maka dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Bogor. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================