BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sampai dengan 31 Oktober 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias digital mencapai Rp9,17 triliun.

Menukil cnbc.indonesia.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022,” jelas Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Di mana pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================