Dalam keadaan babak belur, AZ pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Diketahui, orang tua korban merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Kyai Dedi Syahroni.

Dedi yang tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, Dedi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi,” ujar Putra.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================