
“Pelaku beraksi siang hari, meski perangkat nagari tidak sedang berdinas, melalui laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti,” jelasnya.
Pelaku IK dan barang bukti digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















