“Pelaku beraksi siang hari, meski perangkat nagari tidak sedang berdinas, melalui laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti,” jelasnya.

Pelaku IK dan barang bukti digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Apple Hadirkan AI Generasi Baru untuk Pengembang, Xcode 27 Kini Punya Fitur Coding Agent Canggih

“Pelaku dijerar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================