Proyek pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V masih digenangi air saat hujan. Foto: Bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGORProyek pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar masih menyisakan permasalahan.

Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Dadan Hamdani mengungkapkan, meski sudah dikenakan denda perpanjangan sekitar Rp19,26 juta, akan tetapi saluran drainase di proyek tersebut ukurannya terlalu kecil hingga menimbulkan genangan air.

“Pengerjaan proyek sudah diselesaikan, dengan denda satu permil. Jadi nilai proyek Rp2,14 miliar jadi Rp2 juta, dari tanggal 14 sampai 21 Oktober 2022 atau sekitar 9 hari. Saat ini masih dalam pemeliharaan pihak kontraktor hingga bulan April 2023 mendatang,” ungkapnya, Senin (14/11/2022) siang.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Dia menegaskan, dengan adanya persoalan genangan air yang disebabkan saluran drainase mampet, itu sudah merupakan tanggung jawab kontraktor.

“Ya, itu masih tanggung jawab kontraktor. Untuk drainase ada ke saluran, tapi kecil. Apabila menimbulkan genangan, nanti harus diperbaiki. Kami akan tegur kontraktor karena masih pemeliharaan. Kemarin sudah kena denda lebih dari Rp18 juta,” tegasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat meradang setelah meninjau pengerjaan proyek pedestrian tersebut. Bima memblacklist kontraktor dan juga orang-orang yang terlibat dalam proyek pembangunan pedestrian.

Bahkan temuan Bima mendapati ada satu rumah warga yang pagarnya tidak bisa dibuka karena terhalang adanya pedestrian yang dibangun.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

“Jelek banget begini. Pagar rumah orang tidak bisa terbuka, orang tidak bisa keluar. Kontraktor ga becus, saya blacklist,” tegas Bima Arya didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi, pada Senin (17/10/2022) lalu.

Bima meminta agar kontraktor memaksimalkan pengerjaan proyek dengan pagi Rp2,5 miliar ini. “Saya minta semua maksimalkan perbaikan,” jelas Bima.

Bima menekankan, pembangunan itu dari pajak, yang rakyat. Yang pakai dan nikmati adalah warga.

“Saya minta semua kontraktor jangan main-main. Kepala dinas, camat dan lurah harus turun serta awasi. Kalau kontraktor pelaksana tidak amanah, kita blacklist perusahaannya dan orang-orangnya. Tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya. (Aditya) 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================