Proyek pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V masih digenangi air saat hujan. Foto: Bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGORProyek pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar masih menyisakan permasalahan.

Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Dadan Hamdani mengungkapkan, meski sudah dikenakan denda perpanjangan sekitar Rp19,26 juta, akan tetapi saluran drainase di proyek tersebut ukurannya terlalu kecil hingga menimbulkan genangan air.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Pengerjaan proyek sudah diselesaikan, dengan denda satu permil. Jadi nilai proyek Rp2,14 miliar jadi Rp2 juta, dari tanggal 14 sampai 21 Oktober 2022 atau sekitar 9 hari. Saat ini masih dalam pemeliharaan pihak kontraktor hingga bulan April 2023 mendatang,” ungkapnya, Senin (14/11/2022) siang.

Dia menegaskan, dengan adanya persoalan genangan air yang disebabkan saluran drainase mampet, itu sudah merupakan tanggung jawab kontraktor.

“Ya, itu masih tanggung jawab kontraktor. Untuk drainase ada ke saluran, tapi kecil. Apabila menimbulkan genangan, nanti harus diperbaiki. Kami akan tegur kontraktor karena masih pemeliharaan. Kemarin sudah kena denda lebih dari Rp18 juta,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat meradang setelah meninjau pengerjaan proyek pedestrian tersebut. Bima memblacklist kontraktor dan juga orang-orang yang terlibat dalam proyek pembangunan pedestrian.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================