Dari hasil penggeledahan didapat alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, pipet, korek gas, dan ponsel.

Pengakuan tersangka, ia menjual ke kalangan umum. Su diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasannya menjual sabu juga diketahui untuk menambah penghasilan.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Dia seorang petani pengakuannya. Jadi pas kedapatan bawa sabu dan mau di jual kita tangkap,” sambungnya.

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================