Dari hasil penggeledahan didapat alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, pipet, korek gas, dan ponsel.

Pengakuan tersangka, ia menjual ke kalangan umum. Su diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasannya menjual sabu juga diketahui untuk menambah penghasilan.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

“Dia seorang petani pengakuannya. Jadi pas kedapatan bawa sabu dan mau di jual kita tangkap,” sambungnya.

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Klasemen MotoGP 2026 Berubah Drastis Usai GP Hungaria, Marc Marquez Meroket ke Lima Besar

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================