Selanjutnya akan dilakukan sidang yustisi terhadap pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia tersebut.

Hal tersebut merupakan bagian penegakan hukum yang sudah sesuai prosedur setelah dilakukan razia.

“Bagi yang kedapatan beberapa kali melanggar dengan perbuatan yang sama, akan diberikan sanksi, sidang yustisi dan ancaman denda maksimal Rp50.000.000, atau kurungan selama tiga bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Kisah di Balik Air Zamzam, Warisan Keimanan dan Pengorbanan Siti Hajar yang Tak Pernah Terlupakan

Palembang akan terus merazia guna meningkatkan disiplin masyarakat kota Palembang.

“Tentunya razia di penginapan dan hiburan malam guna mencegah perilaku menyimpang yang ada di masyarakat,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================