ancam segel Cafe Bajawa
Satpol PP Kota Bogor ancam segel Cafe Bajawa Flores yang berlokasi di Jalan Ciwaringin Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor ancam segel Cafe Bajawa Flores yang berlokasi di Jalan Ciwaringin Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Ancaman itu dilakukan lantaran pemilik café tak kunjung menyelesaikan perizinananya.

Kabid Penegakkan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menyebut bahwa pihkanya telah melayangkan surat peringatan pada Jumat (9/11/2022) lalu. Dalam surat tersebut, kata Asep dijelaskan waktu penyegalannya. Selain itu, pihak café juga diperintahkan untuk mengamankan barang-barang seperti bahan makanan dan sebagainya.

“Mekanismenya, pemberitahuan penyegelan itu maksimal 3 hingga 7 hari. Saat sudah disegel selama 14 hari, dilihat pihak pengusaha ada progres tidak untuk mengurus terkait perizinannya,” tegas Asep kepada wartawan.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Jika ada progress, sambung Asep itu akan menjadi pertimbangan, apa saja surat izinnya yang sudah keluar, sudah memenuhi syarat atau belum.

“Selama 14 hari penyegelan pihak pengusaha ada waktu untuk mengurus perizinan. Pasalnya, untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kan ada sarat teknis, rekomendasinya dari dinas terkait,” katanya.

Pihak satpol PP kan berjalan normatif, kalau sudah di kasih surat sp 1, 2 dan 3 masih tetep jalan (beroperasi), berarti pengusaha itu yang bandel.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

” Surat peringatan yang kami layangkan pun sudah jelas itu, apabila dia tidak mengindahkan peringatan akan ditindaklanjuti. Setelah itu kami beritahukan akan dilakukan penyegelan. Selain Bajawa, kita juga sudah menindaklanjuti pihak Resto Mie Gacoan di semplak sudah mau masuk SP 3, mie gacoan Pajajaran baru mau masuk SP 2 termasuk yang di Tajur,” tuntasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================