
Usai mengamankan pelaku pencurian tersebut, pihaknya kemudian memboyongnya ke Polsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan disita barang bukti lencana berlambang BNN. Diduga pelaku pernah bekerja sebagai konselor rehabilitasi di BNN.
“Terkait lencana tersebut apakah asli atau palsu, masih kita dalami dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














