“Dari tangan pelaku, ditemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 0,14 gram,” kata Mahdian.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari S. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S (29), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Saat penggeledahan badan, pada pelaku S ditemukan barang bukti berupa uang dengan nominal Rp2.000 yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0,04 gram,” kata dia.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================