PNS di Aceh Digerebek Polisi Lantaran Simpan dan Pakai Sabu

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SH (39) di Subulussalam, Aceh ditangkap polisi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Subulussalam Iptu Mahdian Siregar membenarkan adanya penangkapan seorang PNS menggunakan sabu tersebut.

“Iya benar, SH merupakan PNS,” katanya, Senin (21/11/2022).

SH tercatat sebagai warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Adanya penangkapan ini mendapat informasi dari masyarakat. Dia ditangkap di Subulussalam Utara pada Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

“Dari tangan pelaku, ditemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 0,14 gram,” kata Mahdian.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari S. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S (29), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Saat penggeledahan badan, pada pelaku S ditemukan barang bukti berupa uang dengan nominal Rp2.000 yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0,04 gram,” kata dia.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================