Ahsanul mengatakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti dari rumah pelaku saat penangkapan.

“Untuk sepeda motor korban ada di tempat dia, termasuk motor yang dia digunakan itu hasil rampasan juga,” ujar Ahsanul.

BACA JUGA :  Uji Coba Koridor 3 & 4 BisKita Tahun Ini, Wali Kota Bogor Targetkan Beroperasi Penuh Awal 2027

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi begal motor.

“Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali,” kata Ahsanul.

BACA JUGA :  Simak Metode Intervensi Vaskular untuk Mencegah Stroke dari Eka Hospital

Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================